PUKAT – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan maladministrasi terkait buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra ke Ombudsman. MAKI melaporkan dugaan pelanggaran aturan terhadap dirjen imigrasi hingga Lurah Grogol Selatan.
“Kami perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman RI dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis, dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan terhadap dirjen imigrasi, sekretaris NCB-Interpol, dan Lurah Grogol Selatan,” kata Boyamin di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Boyamin menyerahkan sejumlah berkas kepada Ombudsman yang menguatkan adanya maladministrasi. Dia menyebut, ketiganya dilaporkan karena saling berkaitan.
“Ini satu rangkaian saya laporkan ketiganya biar tidak saling lempar. Imigrasi lho karena saya dapat surat dari NCB-Interpol Indonesia yang meminta sudah tidak dicekal lagi mulai Mei 2020. NCB alasannya tidak ada cekal dari Kejaksaan Agung,” ujar Boyamin.
“Padahal, kalau DPO yang sudah buron perkara yang inkrah artinya sudah diputus pengadilan ya abadi sampai kapan pun sampai tertangkap. Kalau kita cek buron-buron yang lain kalau cek di interpol itu masih DPO semua, kok ini ada keistimewaan satu orang.”