PUKAT – Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra berstatus buron dan sempat ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari keberadaan Joko.
“Kami masih mencari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selasa (7/7/2020).
Hari belum mau membeberkan terkait penyelidikan saat ini. Ia menyebut tim penyidik sedang berusaha mencari keberadaan Djoko Tjandra saat ini.
“Tim kami sedang bekerja barangkali kami tidak bisa sampaikan ya,” tegasnya.